Bakal Buka-bukaaan, 3 Saksi Ahli Top Disiapkan Kubu Habib Rizieq

17 Mei 2021 14:18

GenPI.co - Usai libur Lebaran 144 hijriah, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar kembali sidang lanjutan eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, terkait perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.

Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan agenda sidang, yakni mendengar keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa dan kuasa hukum.

BACA JUGA: Jalan Maju Pilpres Mulus, Anies Bakal Diusung 2 Partai Besar

"Sidang hari ini pemeriksaan saksi ahli epidemiologi dan bahasa dari terdakwa dan kuasa hukum," ujar Alex dalam  keterangannya, Senin (17/5/2021).

Sementara, Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar menyebutkan pihaknya akan menghadirkan tiga orang saksi.

"Dari epidemiolog, ahli kesehatan, satu lagi dari ahli pidana. Namun, masih tentatif," ujar Aziz saat dikonfirmasi GenPI.co.

Sebagaimana diketahui, Rizieq menjadi terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan dengan nomor perkara 221.

BACA JUGA: Relawan Jokowi Sebut TWK KPK Sudah Sesuai Aturan, Tapi..

Selain itu, lima terdakwa lain untuk kasus serupa, yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi terdaftar di berkas perkara nomor 222.

HRS juga menjadi terdakwa tunggal untuk kasus kerumunan di Megamendung saat acara peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah pada 13 November 2020 lalu dengan nomor perkara 226.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co