Jaksa Incar Habib Rizieq dengan Pasal Ini, Pakar Pidana Kaget

19 Mei 2021 07:40

GenPI.co - Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di perkara kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dinilai janggal dan mengada-ada oleh Pakar Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan.

Abdul Chair Ramadhan blak-blakan terkejut dan mempertanyakan masuknya Pasal 82A ayat (1) juncto Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-Undang Ormas dalam dakwaan JPU.

BACA JUGA: Mendengar Tuntutan Jaksa, Habib Rizieq Terpaku, Ancamannya Ngeri

Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Ahli Hukum Pidana ini, bahwa Pasal 59 ayat (3) huruf c itu menyangkut tentang larangan Ormas melakukan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial. 

Sementara, huruf d menyangkut tentang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

"Rumusan huruf c dan huruf d sebagaimana yang didakwakan dan menjadi tuntutan tidak dapat dihubungkan dengan perkara Petamburan," tegas Abdul Chair Ramadhan dalam keterangan persnya, Selasa (18/5). 

BACA JUGA: Mendadak Natalius Pigai Beber Situasi Papua, Sangat Mengejutkan

Abdul Chair Ramadhan membeberkan, SKB Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M. HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tidak dapat dijadikan dalil penerapan Pasal 82A ayat (1) jo. Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d dalam perkara Habib Rizieq. 

Pasalnya, SKB diterbitkan pada 30 Desember 2020. Di sisi lain, penyidikan terhadap Habib Rizieq berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 26 November 2020. 

Oleh sebab itu, Abdul Chair Ramadhan menjelaskan bahwa poin ketiga SKB berisi larangan FPI berkegiatan. Termasuk, larangan penggunaan simbol ormas yang berbasis di Petamburan itu. 

Poin keempat SKB berisi tentang hak aparat hukum menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI. Termasuk dalam hal penggunaan simbol organisasi besutan Habib Rizieq.

Menurut Abdul Chair Ramadhan, mengacu hal tersebut, SKB yang diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2020 menegaskan bahwa pelanggaran hukum sesuai SKB tidak berlaku surut atau retroaktif. 

"Tuntutan Pasal 82A ayat (1) jo. Pasal 59 ayat (3) huruf c dan Undang-Undang Ormas tidak dapat dibenarkan, asas hukum pidana dengan tegas melarang penerapan retroaktif," pungkas Abdul Chair Ramadhan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co