Mendengar Tuntutan Jaksa, Habib Rizieq Terpaku, Ancamannya Ngeri

Mendengar Tuntutan Jaksa, Habib Rizieq Terpaku, Ancamannya Ngeri - GenPI.co
Mendengar Tuntutan Jaksa, Habib Rizieq Terpaku, Ancamannya Ngeri (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Agenda pembacaan tuntutan akhirnya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/5) malam. 

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang menjadi terdakwa perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan pidana penjara selama dua tahun. 

BACA JUGA: Jangan Sepelekan, Minum Yakult Ternyata Khasiatnya Mencengangkan

Dalam persidangan, JPU menyatakan Habib Rizieq terbukti bersalah menghasut masyarakat datang ke acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi yang menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," jelas jaksa. 

Tak hanya itu, JPU juga mengajukan tuntutan pidana tambahan terhadap Habib Rizieq Shihab berupa pencabutan hak memegang jabatan umum ataupun tertentu. 

BACA JUGA: Direktur KPK Blak-blakan Skenario Balasan Firli Bahuri, Terkuak..

"Yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun," tegas jaksa. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya