GenPI.co - Wasekjen PA 212 Habib Novel Bamukmin menyerukan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) bisa divonis bebas terhadap kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Menurut Habib Novel, HRS tidak bersalah dan tak seharusnya disalahkan terkait dengan kasus kerumunan.
BACA JUGA: Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara, Pernyataan PA 212 Menggelegar
Semua bantahan dan pembelaan Habib Rizieq di persidangan merupakan fakta yang tak boleh dikesampingkan.
"Ditambah semua kasus kerumunan tidak ada yang masuk proses pidana, termasuk kerumunan Presiden Joko Widodo dan pendukungnya," kata Habib Novel, saat dihubungi GenPI.co, Rabu (19/5/2021).
Menurut Habib Novel, pembelaan HRS yang tak terbantahkan di pengadilan telah membuat kepanikan.
Akhirnya mereka memang harus menyampaikan tuntutan yang cukup memberatkan bagi Habib Rizieq.
BACA JUGA: DPR Nyatakan Keberatan, Mensos Risma Langsung Tegaskan Hal Ini
"Tuntutan yang sudah diduga kuat pesanan para pemodal," kata Habib Novel.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
JPU menuntut pidana dua tahun pidana atas kasus kerumunan di Petamburan.
Sementara itu, untuk kasus kerumunan di Megamendung JPU menuntut pidana sepuluh bulan dan denda Rp 50 juta kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News