Hukuman Habib Rizieq Berat, Novel 212 Sebut Jaksa & Hakim Disuap

19 Mei 2021 18:15

GenPI.co - Beratnya tuntutan jaksa dan hakim di kasus eks pentolan FPI Habib Rizieq membuat berang Novel Bamukmin. Wasekjen Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) itu menuding jaksa dan hakim disuap.

Diketahui, Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara untuk kasus kerumunan Megamendung.

BACA JUGA: Israel Akan Menyerah, Ilusi atau Fakta?

Sementara itu, untuk kasus kerumunan di Petamburan, ia dituntut dua tahun penjara.

Tak hanya itu, terdapat juga tuntutan pidana pelarangan berkecimpung dalam keormasan selama tiga tahun.

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Terkait ini, Novel menyebut pemerintah sudah panik dengan perlawanan Habib Rizieq di persidangan.

Itu membuat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Habib Rizieq tidak sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan.  

BACA JUGA: Palestina Berjasa untuk Indonesia, Ulama 212 Nggak Bohong

“Mereka panik dengan sebenarnya HRS tidak bersalah,” ucapnya, Rabu (18/5/2021).

Dia pun menduga jika jaksa sebagai pesanan dari para pemodal. Namun sayangnya, dia tidak menyebutkan siapa pemodal yang dimaksud.

“Akhirnya mereka memang harus menyampaikan tuntutan yang sudah diduga kuat pesanan para pemodal,” tudingnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co