Habib Rizieq Bernapas Lega, Saksi Ahli Bongkar Hal Mencengangkan

20 Mei 2021 07:40

GenPI.co - Persidangan kasus swab test eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021).

Dalam persidangan lanjutan ini, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dihadirkan sebagai saksi ahli oleh kubu Habib Rizieq.

BACA JUGA: Suara Lantang Habib Bahar di Persidangan Mengejutkan: Saya Salah

Dalam pantauan GenPI.co, Refly Harun menyatakan, bahwa kasus kerumunan tidak sepantasnya mendapat hukuman tambahan. 

Sebab, hukuman tambahan itu diberlakukan bagi tindak pidana seperti ekstraordinary, makar dan yang lainnya.

Refly Harun menilai, hukuman tambahan yang diminta Jaksa Penuntut Umum dalam kasus kerumunan tidak dapat dilakukan. 

Pasalnya, menurut Refly Harun dalam pelanggaran protokol kesehatan ancaman hukumannya 1 tahun dan membayar denda. 

BACA JUGA: Pakar Hukum Top Beber Anies Baswedan Diincar 2 Pengikut Istana

"Menurut saya itu terlalu berlebihan, tidak proporsional dan tidak rasional," tegas Refly Harun. 

Habib Rizieq dalam kasus ini didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil swab test dalam kasus RS Ummi. 

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai perbuatan Habib Rizieq menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita dan pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," jelas jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya dalam persidangan di PN Jaktim, Jumat (19/3).

Habib Rizieq didakwa pasal berlapis. Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co