Bacakan Pleidoi, Habib Rizieq Malah Ungkit Kasus Ahok

20 Mei 2021 13:05

GenPI.co - Habib Rizieq Shihab (HRS) mengungkit kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat membaca pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5).

Ia menyebut dirinya menjadi target kriminalisasi setelah aksi demonstrasi 411 dan 212 pada tahun 2016 yang menuntut Ahok diadili karena melakukan penistaan agama.

BACA JUGA: Sidang Pakai Serban Bendera Palestina, Habib Rizieq Ditegur Hakim

Rizieq menyebutkan dirinya bersama umat Islam berkomitmen untuk mengalahkan Ahok yang maju sebagai calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta tahun 2017. 

Dia menyebutkan, Ahok kala itu mendapat dukungan dari pemerintah dan diyakini bakal menjadi Gubernur DKI Jakarta. 

"Ketika Ahok si penista agama menjadi salah satu calon Gubernur DKI Jakarta dan didukung oleh para oligarki yang saat itu sukses menggalang dukungan mulai dari presiden dan menterinya," kata Rizieq saat membacakan pleidoi. 

Rizieq juga menyatakan sikap politiknya yang menolak Ahok menjadi gubernur DKI Jakarta, lantaran menurutnya ibukota diisi oleh mayoritas warga beragama Islam. 

"Kami tidak mau seorang penista agama yang bersikap arogan dan korup, serta sering berucap kata kasar dan kotor jadi pemimpin ibu kota sekaligus menjadi kepanjangan tangan oligarki di ibu kota," jelas Rizieq. 

Atas dasar itu, Rizieq mengeklaim dirinya beserta organisasi Front Pembela Islam (FPI) menjadi target kriminalisasi hingga berakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan dakwaan pelanggaran protokol kesehatan.

Sebelumnya, Rizieq dituntut hukuman dua tahun penjara karena terbukti malanggar aturan protokol kesehatan terkait kerumunan acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Rizieq juga dituntut hukuman tambahan berupa pencabutan jabatan sebagai pengurus organisasi. Hukuman berlaku selama 3 tahun. 

BACA JUGA: Habib Rizieq Shihab Bacakan Pleidoi, Simak Baik-Baik!

Tak hanya itu, Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu juga dituntut hukuman 10 bulan penjara terkait kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. 

Ia juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan. (mcr8/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co