Selain Ahok, HRS Juga Seret Nama Jokowi & Raffi Ahmad di Pleidoi

20 Mei 2021 14:05

GenPI.co - Habib Rizieq Shihab (HRS) menyeret nama Presiden RI Joko Widodo hingga publik figur Raffi Ahmad dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5).

Rizieq membandingkan perkara yang menjerat dirinya dengan kasus yang sama yang dilakukan para pejabat dan tokoh di Indonesia tetapi tidak ditindak pidana oleh kepolisian. 

BACA JUGA: Bacakan Pleidoi, Habib Rizieq Malah Ungkit Kasus Ahok

Eks imam besar FPI itu menyebutkan seluruh pelanggar protokol kesehatan (prokes) merupakan penjahat jika pendapat jaksa penuntut umum (JPU) yang mengatakan pelanggaran prokes sebuah kejahatan. 

"Semuanya adalah penjahat, termasuk semua tokoh nasional mulai dari artis hingga pejabat, termasuk nenteri dan presiden," tutur Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5). 

Rizieq kemudian memerinci beberapa nama tokoh yang dianggapnya telah melanggar protokol kesehatan tetapi tidak dilakukan pidana. 

Tokoh tersebut di antaranya anak dan menantu Jokowi saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan.

Rizieq juga menyinggung kegiatan Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama Raffi Ahmad usai menghadiri pesta ulang tahun pengusaha dan pembalap, Ricardo Gelael, pada 13 Januari 2021 lalu. 

Dia juga menyinggung Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dihadiri oleh  KSP Moeldoko yang telah membuat kerumunan dan melanggar prokes. 

"Bahkan telah menyebabkan terjadinya bentrok sehingga mengganggu ketertiban umum di Deli Serdang, Sumut pada tanggal 5 Maret 2021," tuturnya.  

Kemudian, Rizieq juga menyinggung Presiden Jokowi yang menggelar kerumunan ribuan massa tanpa protokol kesehatan di Kalimantan Selatan dan di beberapa daerah lainnya. 

"Di Maumere, Nusa Tenggara Timur, keduanya adalah pelanggaran prokes yang menurut istilah JPU disebut kejahatan prokes," kata Rizieq. 

Terakhir, ia menyinggung kegiatan kerumunan terbaru di objek wisata Ancol yang dihadiri 39.000 di hari kedua Idulfitri 14 Mei 2021 kemarin. 

Rizieq kemudian mempertanyakan sikap JPU yang tidak memproses seluruh kegiatan tersebut secara hukum dan dipidanakan. 

"Apa JPU sebagai penegak hukum boleh membiarkan penjahat tanpa proses hukum pidana?" tutur Rizieq. 

BACA JUGA: Sidang Pakai Serban Bendera Palestina, Habib Rizieq Ditegur Hakim

Menurutnya, statusnya saat ini sama dengan para pelanggar protokol kesehatan yang dibeberkannya di awal.  

"Bagi saya mereka semua, termasuk Presiden Jokowi bukan penjahat prokes tapi hanya pelanggar prokes. Begitu juga saya yang saat ini menjadi terdakwa," kata Rizieq. (mcr8/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie
HRS   Habib Rizieq   pleidoi   ahok   jokowi   raffi ahmad   sidang   FPI   kasus kerumunan  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co