GenPI.co - Curhatan Habib RIzieq kembali muncul. Dalam sidang pembacaan pleidoi di PN Jakarta Timur, Rizieq mengaku mendapatkan perlakukan layaknya tahanan teroris.
Dia mengaku, tim dokter pribadinya dari Medical Emergency Rescue Committe (MER-C) tidak diizinkan menemuinya di dalam tahanan.
BACA JUGA: Mohon Jangan Ganggu, Orang Kuat Jokowi Sedang Memburu Teroris
"Tidak boleh ditengok oleh sesama tahanan walau sel bersebelahan. Bahkan, petugas pun dilarang menyapa saya oleh atasan mereka," ungkap Rizieq.
Rizieq melanjutkan, bahwa dirinya baru bisa keluar dari sel saat pelaksanaan salat jumat dan mendapatkan pengawalan dari petugas.
Hal itu dinilai berlebihan, sebab dia bukan seorang terdakwa teroris. Ada kebingungan yang diungkap Rizieq.
Maklum, Rizieq hanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung oleh Polda Metro Jaya.
"Kasus saya hanya soal pelanggaran protokol kesehatan, tetapi diperlakukan seperti tahanan teroris," kata Rizieq, dalam sidang, Kamis 20 Mei 2021.
BACA JUGA: Mendiang Jenderal Iran Hantam Israel,Tank Merkava Remuk
Rizieq menambahkan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, selama satu bulan penuh dirinya ditempatkan di dalam sel sendirian.
Dia juga mengaku, pihak keluarga tidak diizinkan untuk menemuinya di dalam tahanan.
"Selama satu bulan pertama saya diisolasi total, sendirian dalam sel yang tiap hari digembok selama 24 jam. Tidak boleh dibesuk keluarga," tambahnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News