GenPI.co -
Ucapan kubu Moeldoko yang menyebut Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melecehkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berbalik.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra langsung menjabarkan Pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
BACA JUGA: Pernyataan Akademisi Ini Disebut Keliru, Demokrat KLB Buka Suara
Dalam pasal tersebut, tertulis para pihak dan atau kuasa hukumnya wajib menempuh mediasi dengan iktikad baik.
Herzaky menyebut, hadirnya kuasa hukum penggugat menjadi bukti pihaknya memiliki iktikad baik.
"Dan hal ini juga dibenarkan oleh hakim mediator," ujar Herzaky, dalam keterangan resmi, Jumat (21/5/2021).
Terkait dengan sidang mediasi, Herzaky membeberkan AHY tetap tak bergeming dan terus melanjutkan gugatannya.
"Mehbob, perwakilan Tim Pembela Demokrasi Partai Demokrat menjelaskan bahwa penggugat tetap pada gugatannya," kata Herzaky.
Meskipun demikian, penggugat tetap menghormati proses mediasi sebagaimana mekanisme hukum acara perdata.
Herzaky justru heran dengan kubu Moeldoko yang tak menunjukkan iktikad baik. Sebab, para penggagas KLB itu masih menggunakan atribut dan mengatasnamakan Demokrat.
BACA JUGA: KLB Demokrat Blak-blakan, Penolakan PN Dibuka Lebar
Padahal, Menkum HAM telah terang-terangan membuat keputusan penolakan hasil kongres luar biasa yang digagas kelompok mereka.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News