GenPI.co - Sidang kasus dugaan korupsi suap Bansos dengan terdakwa eks Mensos Juliari Peter Batubara terus bergulir.
Fakta demi fakta mulai terungkap, terlebih soal aliran dana suap yang diduga mengalir sampai ke mantan Mensos Juliari.
BACA JUGA: Saksi Kasus Suap Bansos Juliari Buka Suara, Mencengangkan!
Bantahan pun dilancarkan pihak Juliari. Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail menyebut sampai sejauh ini belum ada keterangan yang mengungkapkan kalau perkara uang suap tersebut sampai ke tangan kliennya.
"Yang jadi persoalan kan sampai sekarang itu apakah betul ada uang yang sampai, dan sampai sekarang kan nggak ada saksi yang mengatakan itu," kata Maqdir, Jumat (21/5/2021).
Maqdir menjelaskan, keterangan saksi sampai sejauh ini dugaan uang suap tersebut hanya berputar atau sampai di Matheus Joko Santoso (MJS).
Pernyataan tersebut dikuatkan dalam sidang yang digelar Rabu 19 Mei 2021 dengan mendengar kesaksian Sanjaya selaku sopir MJS.
BACA JUGA: Isu Hukuman Mati Juliari Batubara, KPK Bilang Begini, Ternyata...
Soal tidak adanya dugaan uang suap yang sampai kepada Juliari ditegaskan saksi Sanjaya saat bersaksi Rabu (19/5).
Awalnya Jaksa pada KPK membacakan BAP saksi Sanjaya nomor 14.
"Saudara pernah memberikan keterangan BAP No. 14. Pertanyaannya, “Apakah saudara pernah diminta oleh Joko atau pihak lain untuk mengantarkan uang kepada Saudara Juliari?” Jawaban saudara, “Saya tidak pernah diminta Joko untuk memberikan uang kepada Menteri Sosial Juliari Batubara," kata Jaksa.
"Namun saya pernah diminta oleh Saudara Joko pada bulan Oktober 2020 untuk mentransfer uang Rp40.000.000,00 ke rekening ajudan menteri sosial (Eko Budi Santoso) yang menurut Joko untuk membayar kegiatan operasional Pak Menteri. Namun saya tidak tahu bentuk kegiatan apa saja. Saat itu Joko memberikan ATM BNI milik beliau dan selembar kertas yang berisi nomor rekening BNI atas nama Eko Budi Santoso dan meminta saya untuk mentransfer ke rekening tersebut.” Bagaimana keterangan saudara?" tanya Jaksa.
"Itu benar, pak. Tapi kan saya lupa nama Mas Eko siapa," jawab saksi Sanjaya dalam sidang.
Jaksa pun mendalami keterangan saksi Sanjaya. Terlebih soal atas nama rekening yang ditransfer.
Sebelumnya, Juliari didakwa menerima uang suap Rp32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako dalam rangka penanganan virus Corona atau COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Uang ini disebut jaksa telah diterima Juliari dari potongan fee bansos Rp10 ribu per paket yang dipungut oleh Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News