Dana Covid-19 Diduga Disalahgunakan, Hand Sanitizer Dimahalkan

25 Mei 2021 11:56

GenPI.co - Enam anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan barang penanganan Covid-19 di BPBD Sumbar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka yakni yakni Hidayat dan Evi Yandri (Partai Gerindra), Nurnas dan Nofrizon (Partai Demokrat), serta Albert Hendra Lukman dan Syamsul Bahri (PDI Perjuangan).

BACA JUGA: Korupsi Dana Covid-19, PM Israel Diminta Mundur dari Jabatannya

Anggota DPRD Provinsi Sumbar Evi Yandri mengatakan laporan dilakukan pada Senin (24/5).

“Ini atas nama pribadi, bukan lembaga atau partai,” katanya dalam keterangannya di Padang, Selasa (25/5).

Laporan tersebut terkait pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp7,63 miliar.

Dalam pengadaan barang diduga tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Barat terhadap LKPD Tahun 2020.

Berdasar hasil pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Sumatera Barat pada 6 Mei 2021, permasalahan yang menyebabkan pengadaan barang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Dugaannya karena terjadinya pemahalan harga pengadaan hand sanitizer (penyanitasi tangan) 100 ml dan 500 ml yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp4,847 miliar.

Evi mengatakan transaksi pembayaran sebesar Rp49 miliar tidak sesuai dengan ketentuan, karena secara tunai sehingga berpotensi terjadinya penyalahgunaan.

BACA JUGA: IPW Duga Ada Mafia Rumah Sakit Manfaatkan Dana Covid-19

Menurut Evi, dari pembayaran tersebut juga terdapat pembayaran kepada pihak orang tidak dapat diidentifikasi sebagai penyedia barang.

Selain itu, juga ada pemahalan pengadaan hazmat (APD premium), masker bedah, dan juga surgical gown. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co