KPK Tolong Baca Ini! Novel Baswedan Cs Dikawal Orang Kuat Jokowi

26 Mei 2021 17:15

GenPI.co - Orang kuat Jokowi turun langsung mengawal Novel Baswedan cs. Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN disebut tak akan melemahkan komisi anti rasuah itu.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko langsung merespons. Dia tegas menyebut pemerintah tetap berkomitmen memperkuat KPK.

"Saya pikir arahan Presiden terkait alih status KPK sebagai ASN semakin menegaskan komitmen Pemerintah untuk menjaga KPK," ujar Moeldoko dalam rekaman video wawancara  di Jakarta, Rabu 26 Mei 2021.

BACA JUGA: Mohon Jangan Emosi, Ganjar Bisa Menang Seperti SBY dan Jokowi

Presiden Jokowi disebut ingin melihat KPK agar dapat bekerja secara maksimal sesuai tugasnya sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia.

Soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang sempat menjadi polemik, Moeldoko mengajak semua pihak melihatnya sebagai bentuk dari penguatan wawasan kebangsaan setiap pegawai pemerintahan.

"Sekali lagi Ini sebenarnya sudah berlaku di semua lembaga dan termasuk BUMN. Soal tidak lolos uji TWK sebenarnya tidak hanya di KPK, tapi juga di lembaga lain terjadi seperti itu, bahkan di BPIP juga ada," ujarnya.

Moeldoko mengatakan TWK memang harus diperkuat dari waktu ke waktu, karena persoalan wawasan kebangsaan bisa naik turun lantaran ancamannya semakin keras.

"Kenapa kita mesti bertele-tele mendiskusikan sesuatu yang baik untuk kepentingan masa depan Indonesia. Bangsa ini kadang kehilangan akal sehat," ujar dia.

Moeldoko mengatakan KSP pasti akan mengawal arahan Presiden Jokowi tersebut. "KSP Akan mengawal arahan Presiden," katanya.

Menurutnya, dari awal Presiden ingin KPK memiliki sumber daya manusia yang terbaik serta berkomitmen tinggi dalam memberantas korupsi.

Karena itu, kata Moeldoko, proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN membuat pemberantasan korupsi harus menjadi lebih sistematis.

Dia menekankan semua pihak mengetahui bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

BACA JUGA: Puan kok Jegal Ganjar, Pilpres 2024 kan Masih Jauh

Selain itu, juga amanat PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Dia menegaskan dalam menyikapi putusan MK Nomor 70 Tahun 2019, Presiden mengingatkan status kepegawaian harus tetap memegang prinsip tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co