Gara-gara Hal Ini, Bupati Bogor Dapat Teguran dari KPK!

26 Mei 2021 17:25

GenPI.co - Bupati Bogor Ade Yasin mendapat teguran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II.

Teguran yang disampaikan dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pencegahan Korupsi Pemkab Bogor itu akibat menurunnya skor rata-rata Monitoring Centre for Prevention (MCP) oleh Pemkab Bogor. 

BACA JUGA: Sempat Lapor Dewas, 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK Akui RUU KPK

Diketahui, skor rata-rata MCP Pemkab Bogor pada tahun 2020 adalah 75 persen. 

Skor ini turun 14 poin dibandingkan di tahun 2019 yang mencapai 89 persen. 

“Kami minta Pemkab Bogor meningkatkan skor di tahun 2021 ini. Targetnya, minimal naik enam poin,” kata Kepala Satgas Bidang Pencegahan Direktorat Korsup KPK Wilayah II Jawa Barat Dwi Aprilia Linda, Selasa (25/5).

Dwi Aprilia menjelaskan KPK memberikan catatan khusus terkait dua dari delapan area intervensi yang harus diperbaiki, yakni optimalisasi pajak daerah dan manajemen aset daerah.

“Untuk optimalisasi pajak daerah 47,3 persen, sedangkan manajemen aset daerah 48,2 persen,” tegasnya. 

Sedangkan perincian untuk capaian seluruh area intervensi, yaitu perencanaan dan penganggaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 90 persen, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) 71,7 persen, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 90 persen.

Selain itu, ada juga peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) 84,9 persen, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) 74,8 persen, dan pengelolaan keuangan desa 79,4 persen. 

Sementara, terkait optimalisasi pajak daerah, tercatat capaian penerimaan 10 (sepuluh) jenis pajak Pemkab Bogor pada tahun 2021 hingga bulan April adalah 107,1 Miliar. 

“Pencapaian ini, baru sekitar 8,58 persen dari target tahun 2021, yakni sebesar Rp1,2 Triliun,” katanya. 

BACA JUGA: Moeldoko Berkomentar Soal Alih Status Pegawai KPK, Begini Katanya

Dwi Aprilia mengungkapkan untuk mendukung kolaborasi pencegahan korupsi tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Kabupaten Bogor. 

“Kami juga ingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Kabupaten Bogor tentang bahaya gratifikasi dan korupsi, salah satunya melalui surat edaran anti-korupsi,” katanya. (nal/c/radarbogor)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co