Sempat Lapor Dewas, 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK Akui RUU KPK

Sempat Lapor Dewas, 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK Akui RUU KPK - GenPI.co
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Akademisi politik Kacung Marijan menilai bahwa 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos sebenarnya mengakui revisi dari UU KPK.

Pasalnya, beberapa waktu lalu, mereka melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas.

BACA JUGA: Kacung: TWK Kurang Adil, 75 Pegawai KPK Harus Diberi Kesempatan!

“Dengan sebelumnya melaporkan kasus itu ke dewan pengawas, berarti 75 pegawai KPK itu juga mengakui keberadaan dewan pengawas KPK,” ujarnya kepada GenPi.co.

Menurut Kacung, Dewan Pengawas KPK baru dibentuk setelah adanya revisi UU KPK menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019.

Oleh karena itu, laporan tersebut menandakan bahwa RUU KPK diakui oleh para pegawai lembaga antirasuah itu.

“Itu berarti Novel dkk mengakui bahwa ada produk UU KPK yang baru. Sebab, Dewas KPK adalah produk dari UU KPK yang baru,” jelasnya.

Pengajar di Universitas Airlangga itu mengatakan bahwa laporan tersebut selanjutnya tinggal diserahkan kepada Dewas KPK untuk ditindaklanjuti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya