ICW Minta Kapolri Tarik Firli dari KPK, Begini Kata Pakar Pidana

27 Mei 2021 10:05

GenPI.co - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad angkat bicara terkait sikap Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyurati Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Dalam surat itu, ICW meminta Kapolri untuk menarik Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: ICW Datangi Mabes Polri, Minta Firli Bahuri Ditarik dari KPK!

Menurut Suparji, langkah ICW menarik kembali Firli ke institusi kepolisian menyalahi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. 

"Semuanya harus seusai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-undang KPK," kata Suparji dikutip dari JPNN.com, Rabu (26/5).

Menurutnya, Pasal 32 UU KPK itu menyebut, pimpinan komisi antirasuah bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela. 

Selain itu, terdakwa tindak pidana kejahatan dan berhalangan tetap. 

"Bila pemberhentian pimpinan KPK ditarik Kapolri, secara prosedural tidak sesuai dengan Pasal 32," ujar Suparji.

BACA JUGA: ICW Beber 3 ‘Dosa’ Firli, yang Terakhir Paling Fatal

Sebelumnya, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa pihaknya ingin bertemu dengan Kapolri untuk meminta penarikan dan pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. 

Hal itu dilakukan karena Firli dinilai banyak kontroversi selama menjabat sebagai pimpinan komisi antirasuah. (cr3/jpnn) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co