Majelis Hakim Beber Kesalahan Habib Rizieq, Vonisnya Mengejutkan

28 Mei 2021 05:40

GenPI.co - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.

Hal tersebut diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan putusan dalam Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang dilakukan secara bersama-sama," tegas Suparman Nyompa.

BACA JUGA:  Rutin Minum Madu Setiap Malam Khasiatnya Sungguh Dahsyat

Habib Rizieq dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam perkara kerumunan Petamburan.

Selain itu, hukuman penjara selama delapan bulan tersebut diberikan kepada terdakwa lainnya, antara lain Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.

BACA JUGA:  Air Rebusan Pare Khasiatnya Mencengangkan, Penyakit Kronis Ambrol

Hakim menyatakan Habib Rizieq bersalah terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum, saat acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan.

Hal itu dinilai memenuhi unsur tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan yang sedang berlaku untuk mencegah penyebaran covid-19.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co