GenPI.co - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.
Hal tersebut diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan putusan dalam Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang dilakukan secara bersama-sama," tegas Suparman Nyompa.
Habib Rizieq dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam perkara kerumunan Petamburan.
Selain itu, hukuman penjara selama delapan bulan tersebut diberikan kepada terdakwa lainnya, antara lain Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.
Hakim menyatakan Habib Rizieq bersalah terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum, saat acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan.
Hal itu dinilai memenuhi unsur tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan yang sedang berlaku untuk mencegah penyebaran covid-19.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News