GenPI.co - Pengacara Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar mengaku bersyukur terhadap vonis penjara 8 bulan yang dijatuhkan hakim terhadap kliennya.
Pasalnya, jika dikurangi masa tahanan, maka eks pentolan FPI itu akan bebas pada bulan Juli mendatang.
"Insyallah bebas bulan Juli ya," kata Aziz Yanuar usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim memenjarakan Rizieq selama 2 tahun.
Meski keputusan hakim lebih ringan, Aziz Yanuar menyebut timnya pikir-pikir.
Sebab, dia dan tim menganggap Rizieq dan terdakwa lain tidak layak untuk dihukum lantaran apa yang mereka lakukan bukan kesalahan.
"Kami masih menganggap bahwa yang dilakukan Habib Rizieq dan kawan-kawan bukan suatu kejahatan," ujar dia.
Dalam sidang, Aziz mencatat ada dua poin penting yang tersirat dalam keputusan hakim terkait kasus Petamburan.
"Majelis hakim menjelaskan maulid ini bukan kejahatan sehingga tidak patut untuk dijadikan objek pidana," tutur Aziz.
Aziz Yanuar juga mengatakan bahwa hakim berkeputusan untuk menggugurkan tuduhan penghasutan yang dilakukan oleh Rizieq.
"Pasal 160 yang dituduhkan kepada Habib Rizieq dan kawan kawan tidak terbukti," pungkas Aziz Yanuar.(JPNN/GenPI)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News