GenPI.co - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Nadirsyah Hosen berkomentar soal Habib Rzieq Shihab divonis rendah oleh majelis hakim.
Dia menyebut bahwa beberapa kasus kerumunan yang menjerat mantan petinggi Front Pembela islam (FPI) itu tak perlu sampai masuk ke pengadilan.
Sebab, lanjut pria yang kerap disapan Gus Nadir itu, sudah ada sanksi denda yang bisa dibayar.
"Seharusnya dalam kasus kerumunan Habib Rizieq nggak perlu ditangkap dan dibawa ke pengadilan. Kalau cuma denda, kan bisa langsung bayar saja," kata Gur Nadir seperti dikutip dari akun Twitter-nya, @na_dirs, Jumat (28/5).
Gus Nadir menilai, dalam kasus kerumunan Habib Rizieq ini ada keadilan yang terusik.
Pasalnya, pelanggar protokol kesehatan lainnya tidak diperlakukan serupa seperti Habib Rizieq.
"Kita boleh berbeda dengan Habib Rizieq, tapi keadilan berlaku pada semua," jelasnya.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab divonis hukuman penjara selama 8 bulan dalam kasus kerumunan acara maulid dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sementara itu, dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp 20 juta. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News