Dapat Vonis Ringan, Habib Rizieq Menjadi Tokoh yang Dikagumi

28 Mei 2021 13:10

GenPI.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 8 bulan dan denda Rp 20 juta kepada Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Jawa Barat.

Jika tidak dibayar, akan mendapatkan hukuman tambahan pidana kurungan lima bulan. Pasalnya, Rizieq terbukti melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan.

Majelis hakim mengungkapkan bahwa kerumunan tersebut terjadi bukan unsur disengaja sehingga tidak perlu di penjara.

Selain itu, Rizieq tidak pernah mengundang kerumunan, orang-orang tersebut datang sendiri karena sosok mantan pemimpin FPI itu sangat dikagumi.

Selain itu mantan politikus Demokrat Ferdinand Hutahean menilai bahwa vonis yang dijatuhkan pada Rizieq Shihab sudah sesuai.

Bahkan, kata pendukung Jokowi itu melihat masih banyak kasus eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) lainnnya yang harus ditangani.

"Ini baru vonis untuk kasus kerumunan, belum kasus yang lain," pungkas Ferdinand.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Asahi Asry Larasati

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co