Mendadak Refly Harun Peringatkan Rizieq Soal Jebakan, Bahaya!

29 Mei 2021 08:05

GenPI.co - Habib Rizieq Shihab tidak perlu mengajukan banding terkait putusan hakim yang memvonis nya 8 bulan penjara untuk kasus kerumunan Petamburan.

Hal itu diungkapkan pakar hukum tata negara Refly Harun di kanal Youtube-nya, Jumat (28/5).

Sebab akan ada banyak jebakan yang merugikan jika Rizieq nekat melakukan itu.

BACA JUGA:  Aziz Yanuar Bersyukur, Tapi Tetap Sebut Vonis Habib Rizieq…

"Karena trapping (jebakan) untuk Petamburan itu lumayan luar biasa," ujar Refly Harun.

Salah satu jebakan itu adalah tuntutan hukumannya bisa dinaikkan ketika masuk ke Pengadilan Tinggi.

BACA JUGA:  Loyalis Habib Rizieq Ancang-ancang Galang Dana, Aziz: Jangan!

Selain itu bisa saja akan ada pasal-pasal baru yang dimasukkan jaksa dalam perkara itu.

Meski Refly mengkau bisa saja terjadi mengakui agak aneh jika terjadi dua kemungkinan itu saat banding, namun
“It happens, itu bisa terjadi di Indonesia, yang namanya putusan itu bisa 180 derajat," pungkas Refly.

BACA JUGA:  Rizieq Shihab Divonis Rendah, Jangan Senang Dulu! Masih Ada...

Demikin pula teekait hukuman denda Rp 20 juta terkait kasus kerumunan Megamendung.

Refly beranggapan di perkara itu, Rizieq tidak dikenakan pidana badan. Jadi tak perlu juga mengajukan banding.
Menurutnya, kalaupun didenda itu adalah sebuah hal yang biasa-biasa saja.

"Kan, untuk kasus Megamendung tidak ada hukuman badan," katanya.

Selanjutnya Refly juga berharap agar tim jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas terkait keputusan hakim tersebut.(JPNN/GenPI)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co