GenPI.co - Habib Rizieq Shihab tidak perlu mengajukan banding terkait putusan hakim yang memvonis nya 8 bulan penjara untuk kasus kerumunan Petamburan.
Hal itu diungkapkan pakar hukum tata negara Refly Harun di kanal Youtube-nya, Jumat (28/5).
Sebab akan ada banyak jebakan yang merugikan jika Rizieq nekat melakukan itu.
"Karena trapping (jebakan) untuk Petamburan itu lumayan luar biasa," ujar Refly Harun.
Salah satu jebakan itu adalah tuntutan hukumannya bisa dinaikkan ketika masuk ke Pengadilan Tinggi.
Selain itu bisa saja akan ada pasal-pasal baru yang dimasukkan jaksa dalam perkara itu.
Meski Refly mengkau bisa saja terjadi mengakui agak aneh jika terjadi dua kemungkinan itu saat banding, namun
“It happens, itu bisa terjadi di Indonesia, yang namanya putusan itu bisa 180 derajat," pungkas Refly.
Demikin pula teekait hukuman denda Rp 20 juta terkait kasus kerumunan Megamendung.
Refly beranggapan di perkara itu, Rizieq tidak dikenakan pidana badan. Jadi tak perlu juga mengajukan banding.
Menurutnya, kalaupun didenda itu adalah sebuah hal yang biasa-biasa saja.
"Kan, untuk kasus Megamendung tidak ada hukuman badan," katanya.
Selanjutnya Refly juga berharap agar tim jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas terkait keputusan hakim tersebut.(JPNN/GenPI)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News