Mendadak Pegawai KPK Ini Beber Firli Bahuri, Isinya Mengejutkan

31 Mei 2021 06:15

GenPI.co - Kisruh di internal Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) lambat laun mulai terkuak akar permasalahannya. Kronologi adanya skenario jahat pun mulai terlihat benang merahnya. Sorot terhadap Ketua KPK Firli Bahuri makin terdengar tajam.

Salah satu akar masalah itu akhirnya dibeberkan pegawai KPK Tri Artining Putri. Dengan tegas, Putri menyebut Firli Bahuri diduga adalah pihak yang memasukan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi syarat alih status pegawai.

Sebab, pasal mengenai TWK dimasukkan di akhir pembahasan, tanpa melibatkan pegawai lainnya.

BACA JUGA:  Sangat Berbahaya! Setelah Makan Pare Jangan Mengonsumsi Ini

Hal tersebut diungkapkan Tri Artining Putri dalam diskusi Mengurai Kontroversi TWK di YouTube Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Tanggal 27 Januari melalui nota dinas, klausul TWK ini masuk ke Peraturan Komisi,” jelas Tri Artining Putri dikutip GenPI.co, Minggu (30/5).

BACA JUGA:  Mendadak Anak Buah SBY Bongkar Fakta Mengejutkan: PDIP Malu Kalah

Tri Artining Putri blak-blakan mengatakan awalnya pembahasan draf mengenai peraturan komisi yang mengatur alih status TWK mulai dibahas sejak 27 dan 28 Agustus 2020. Rapat pembahasan dilanjutkan pada September, awal November dan 5 Januari 2021.

Pembahasan dilakukan antara pegawai KPK dengan pakar hukum tata negara, hingga pihak kejaksaan.

BACA JUGA:  Anggota DPD RI Blak-blakan Habib Rizieq: Astaga...

Menurut Tri Artining Putri, rangkaian rapat tersebut, di antaranya membahas mengenai penyetaraan golongan setelah pegawai menjadi ASN.

"Tidak ada pembahasan TWK," tegas Tri Artining Putri.

Menurut Tri Artining Putri, usul mengenai TWK baru muncul pada rapat 25 Januari 2021 atau hanya dua hari sebelum Peraturan Komisi disahkan.

"Diduga kuat tanggal 25 Januari ini keluar usulan dari Bapak Ketua KPK Firli Bahuri," ungkapnya.

Selanjutnya, pada 26 Januari 2021, Tri Artining Putri mengatakan Firli Bahuri diduga pergi sendiri ke kementerian terkait untuk memastikan bahwa TWK masuk ke dalam Perkom yang akan disahkan.

Tri Artining Putri menganggap itu aneh, sebab biasanya untuk pengesahan peraturan komisi hanya dihadiri oleh pejabat struktural.

"Biasanya proses pemasukan ini dilakukan jajaran teknis, tapi Bapak Komisaris Jenderal Firli Bahuri memilih pergi sendiri untuk memastikan klausul tentang TWK itu bisa masuk," ungkapnya.

Keesokan harinya, atau pada 27 Januari 2021, Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 diteken.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pegawai yang ingin menjadi ASN harus mengikuti TWK yang dilakukan antara KPK dengan Badan Kepegawaian Negara.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co