Anggota DPD RI Blak-blakan Habib Rizieq: Astaga...

Anggota DPD RI Blak-blakan Habib Rizieq: Astaga... - GenPI.co
Anggota DPD RI Blak-blakan Habib Rizieq: Astaga...(Foto: Instagram/adearmando)

GenPI.co - Vonis hukuman denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan untuk eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi sorotan beberapa pihak.

Apalagi, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta Habib Rizieq dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Salah satu yang menyoroti vonis Habib Rizieq itu adalah Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha.

BACA JUGA:  Emosi Presiden Jokowi Mengejutkan, Semua Menteri Terdiam

"Jauh sekali jarak antara majelis hakim dan jaksa penuntut umum dalam perkara Megamendung dengan terdakwa HRS," jelas Rachman Thaha dalam keterangannya, Jumat (28/5).

Rachman Thaha membeberkan, pada umumnya dalam persidangan di banyak negara, hukuman penjara diberikan hanya kepada terdakwa yang melakukan kejahatan kelas berat.
Sedangkan denda diberikan kepada pelaku yang perbuatan pidananya dinilai ringan.

BACA JUGA:  Tokoh NU Blak-blakan: Jokowi Sedang Mengkritik Presiden Indonesia

Politikus ini pun mengungkapkan, bahwa kian nyata perbuatan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) terdakwa Habib Rizieq memang tergolong ringan.

"Astaga, ini makin terkoreksi anggapan komplotan buzzer bahwa HRS sejatinya bukan orang yang berpotensi membahayakan orang banyak," jelas senator dari Kota Palu itu.

BACA JUGA:  Sangat Berbahaya! Setelah Makan Pare Jangan Mengonsumsi Ini

Menurut Rachman Thaha, hukuman denda memang cara untuk mengubah tindak-tanduk terdakwa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya