GenPI.co - Tim Kuasa Hukum eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar akan ajukan banding terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam perkara Kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
"Rencananya Rabu, Insyaallah," jelas Aziz Yanuar kepada GenPI.co, Selasa (1/6).
Aziz Yanuar menyebut langkah tersebut diambil setelah jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding atas vonis majelis hakim.
"Minta doanya saja," jelas Aziz Yanuar.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim dalam sidang 27 Mei 2021 memvonis Habib Rizieq Shihab delapan bulan penjara untuk perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan dari JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara.
Selanjutnya, Majelis Hakim PN Jaktim memvonis Habib Rizieq Shihab pidana denda Rp 20 juta untuk perkara kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hakim mengukum Habib Rizieq 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Merespons hal tersebut, mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean turut berkomentar atas hal tersebut, bahwa Habib Rizieq harus di vonis bersalah karena memang benar terbukti.
"Kalau berbicara soal hukum aturan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan seperti ini, sehingga apa yang divonis hakim sudah sesuai tuntutan jaksa," jelas Ferdinand Hutahaean kepada GenPI.co, Senin (31/5).
Selain itu, Ferdinand juga menilai bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shibah sudah membuatnya kehilangan peran di ranah politik dan sosial.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News