GenPI.co - Eks pengacara Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, berada di barisan Firli Bahuri cs. Dia lantang membela Ketua KPK Firli Bahuri dan komisioner lainnya.
Sebelumnya, Komnas HAM rencananya bakal memanggil 5 orang pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri sebagai ketua.
Mereka dipanggil terkait polemik sejumlah pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Pemanggilan para pimpinan KPK itu dijadwalkan pada pekan depan.
Anak buah Megawati Soekarnoputri akhirnya menyinggung UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Dalam UU itu disebutkan, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
“Kewenangan Komnas HAM menurut UU no. 26/2000 hanya terbatas kepada pelanggaran HAM berat yang berupa crime against humanity dan genoside,” ujar Kapitra.
Politisi PDIP ini mengatakan, KPK tidak perlu meladeni permintaan Komnas HAM karena itu bukan wewenang lembaga tersebut.
“Terlalu jauh. Komas HAM tidak punya hak untuk memanggil Ketua KPK,” ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (2/6/2021).
KPK disebut harus abaikan panggilan tersebut karena bukan yurisdiksinya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News