GenPI.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ajukan surat panggilan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengajuan surat pemanggilan tersebut dalam rangka menindaklanjuti aduan 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam, pihaknya akan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri dan jajaran pimpinan lainnya pada pekan depan.
Kendati begitu, dirinya belum membeberkan kapan dan di mana pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan.
"Yang pasti surat pemanggilan sudah kami layangkan dengan waktu yang patut," ujar Anam dalam konferensi pers virtual, Minggu (6/6/2021).
Dirinya berharap pimpinan KPK dapat hadir memberikan keterangan dengan sejujur-jujurnya agar publik mengetahui permasalahan TWK secara transparan.
"Salah satu yang penting dalam konteksnya Komnas HAM itu adalah membuat terangnya peristiwa, sehingga kita tidak ikut-ikutan salah sangka,” tuturnya.
Selain itu, menurut Anam, kehadiran para petinggi KPK juga diharapkan bisa memberikan keterangan sejelas-jelasnya untuk mengetahui apakah TWK mengandung pelanggaran HAM.
"Jadi, kalau ditanya apakah akan dipanggil dalam pekan depan, minggu depan, surat panggilan sudah kami layangkan," ujar Anam. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News