Polri Kirim Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI ke Jaksa

09 Juni 2021 07:15

GenPI.co - Penyidik Bareskrim Polri telah kembali melimpahkan berkas perkara terkait kasus dengan pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Bareskrim Polri kembali mengirim berkas perkara dugaan unlawful killing tersebut ke jaksa.

Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya, yakni F dan Y.

BACA JUGA:  Aziz Yanuar Mendadak Bongkar Pesan Habib Rizieq, Isinya Bikin...

Kini Polri menunggu petunjuk selanjutnya dari kejaksaan terkait kelengkapan dokumen kasus tersebut.

"Nanti tunggu saja petunjuk-petunjuk dari jaksa untuk penuntasan kasus ini," ujar ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Bareskrim Polri, Selasa (8/6/2021).

BACA JUGA:  Mayjen Dudung Naik Jabatan Karena Gertak FPI, Kata Pengamat...

Rusdi menambahkan berkas perkara itu sudah dikembalikan pada Senin (7/6/2021).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara dugaan unlawful killing terhadap empat laskar FPI ke penyidik Bareskrim Polri.

BACA JUGA:  Amarah Novel Bamukmin Membuncah Soal Mayjen Dudung Naik Jabatan

Kejagung menyatakan berkas tersebut belum lengkap. Berkas yang dikembalikan itu juga disertai petunjuk jaksa kepada penyidik untuk melengkapinya.

Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka yang merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya, yakni F dan Y. Mereka disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Ada satu oknum polisi lainnya yang dijadikan tersangka. Namun, penyidikan sudah dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia pada Januari 2021. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co