Mahfud MD Siap Revisi UU ITE, Ini Dia Pasal yang Dibidik

10 Juni 2021 05:40

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasalnya, revisi UU ITE ini akan menjadi agenda jangka pendek pemerintah guna memperbaiki aturan hukum di dunia digital.

Selain itu, untuk jangka panjangnya pemerintah berencana untuk membuat Omnibus Law di bidang elektronik.

BACA JUGA:  7 Khasiat Tape Singkong Sangat Mengejutkan, Rugi Kalau Tak Suka

"Revisi UU ITE akan dilakukan yang menyangkut substansi," jelas Mahfud MD dalam YouTube Channel Kemenko Polhukam, Selasa (8/6)

Mahfud mengungkapkan, nantinya akan ada empat pasal yang akan direvisi. Namun, mencakup enam masalah yang terdapat dalam UU ITE, terkait ujaran kebencian dan tidak jelasnya multitafsir.

BACA JUGA:  Pernyataan Din Syamsuddin Sungguh Mencengangkan: Bertobatlah...

Ujaran kebencian, akan dikaitkan dengan pasal kebohongan, perjudian online, kesusilaan, fitnah, dan hinaan.

Dengan adanya revisi, nantinya Mahfud MD menjamin UU ITE tidak akan melebar dan setiap definisinya akan diperjelas.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co