Seenaknya kepada KPK, Komnas HAM Diskakmat Ferdinand

10 Juni 2021 16:05

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu balasan surat dari Komnas HAM yang tidak menghadiri pemeriksaan terkait pendalaman laporan dugaan pelanggaran HAM dalam TWK bagian dari alih status KPK menjadi Aparatur Sipil Negara atau (ASN).

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, KPK sudah mengirim surat pada 7 Juni 2021 atas ketidak hadiran pemimpin KPK tersebut.

Menurut Ali, TWK sudah dilakukan sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2029, PP Nomor 41 Tahun 2020.

BACA JUGA:  Polemik KPK Makin Panas, Respons Pimpinan 212 Menggelegar!

Pasalnya, konfirmasi Komnas HAM tentang pendalaman pelanggaran HAM yang dilakukan seorang pemimpin penting untuk KPK.

Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean turut angkat suara mengomentari hal tersebut.

BACA JUGA:  Deretan Artis yang Pernah Masuk Radar KPK, Nomor 2 Bikin Kaget

Bahwa KPK meminta Komnas HAM untuk memastikan pelanggaran lebih dulu sudah tepat.

"KPK sudah benar," cuit Ferdinand di akun Twitter-nya, @FerdinandHaean3, Kamis (10/6/2021).

BACA JUGA:  KPK Panggil Kepala BKD Jawa Barat Yerry Yanuar

Pria berdarah Batak tersebut mengungkapkan, bahwa Komnas HAM seharusnya bisa lebih menjelaskan dan tidak bertindak seenaknya.

"@KomnasHAM harus bisa jelaskan dan tidak boleh sewenang-wenang," lanjut Ferdinand.

Selain itu, KPK menghormati tugas pokok dan fungsi kewenangan Komnas HAM, sehingga yang bisa dilakukan Ali Fikri menunggu balasan surat. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co