Aksi Keren Jokowi Diacungi Jempol Muhammadiyah, Top

10 Juni 2021 20:10

GenPI.co - Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengacungi jempol terhadap aksi keren Presiden Joko Widodo.

Jokowi telah mengeluarkan Perpres Nomor 49 Tahun 2021 yang memutuskan minuman keras atau beralkohol sebagai bidang usaha tertutup untuk penanaman modal.

Itu artinya, penjualan miras secara terbuka ke publik dibatalkan dan resmi berlaku sejak 25 Mei 2021.

BACA JUGA:  Eks TGUPP Anies Baswedan Beber Jokowi: Tak Punya Wawasan...

"Karena yang namanya mengonsumsi minuman keras tersebut jelas jauh lebih besar mafsadat atau dampak buruknya," kata Anwar Abbas dalam keterangannya, Kamis (10/6).

Anwar blak-blakan memuji kinerja Jokowi kali ini.

BACA JUGA:  Tjahjo Kumolo Blak-blakan di DPR, Jokowi Bakal Bubarkan...

Menurut dia, pemerintah telah bekerja dengan baik dengan mendengarkan masukan dari organisasi keagamaan dan masyarakat sipil.

Diketahui, dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2021, disebutkan semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal.

BACA JUGA:  Pangeran Cikeas Disenggol Menteri Jokowi, Anak Buah AHY Galak

Namun, hal itu dikecualikan untuk bidang usaha yang dinyatakan tertutup.

Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal ini meliputi dua hal.

Pertama, bidang usaha yang tidak bisa diusahakan sebagaimana bidang usaha yang tercantum dalam pasal 12 UU Nomor 25 Tahun 2007.

Kedua, industri minuman keras mengandung alkohol, industri minuman mengandung malt, dan anggur.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co