GenPI.co - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku pernah meminta mantan Kapolri Jenderal Sutanto untuk menangkap eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).
Peristiwa tersebut terjadi pada 2008, saat JK masih menjabat sebagai Wakil Presiden di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Perintah penangkapan tersebut terkait penyerangan yang dilakukan FPI kepada massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di Monas, Jakarta.
Meski tidak ada Habib Rizieq dalam insiden penyerangan tersebut, JK mengaku langsung memerintahkan Kapolri untuk menangkapnya.
“Walaupun di sana tidak ada Habib Rizieq, saya yakin tentu sepengetahuan dia," kata Jusuf Kalla seperti dikutip dari YouTube BeritaSatu, Jumat, (11/6).
JK mengatakan, Habib Rizieq harus diperiksa dan mempertanggungjawabkan insiden tersebut.
"Diperiksa kepolisian dan kemudian masuk pengadilan penjara setahun,” jelasnya.
Dari kejadian tersebut, JK menilai bahwa sebenarnya Habib Rizieq merupakan sosok yang taat hukum.
Sebab, Habib Rizieq bisa menerima putusan pengadilan yang akhirnya membuat dirinya mendekam di penjara.
"Dia (Habib Rizieq) terima dan tidak ada ribut-ribut. Dua kali masuk penjara dia, dan diterimanya dengan baik, asal lewat pengadilan,” kata JK.
Diketahui Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 1 Juni 2008.
Dia divonis 1 tahun 6 bulan karena dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas peristiwa penyerangan FPI kepada AKKBB. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News