GenPI.co - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kokok Dirgantoro mengatakan partainya menolak tegas draf pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara.
Menurut dia, PSI tetap ingin segera meniadakan pasal tersebut yang dinilai akan mencederai masyarakat.
"Pada dasarnya, PSI menolak masuknya pasal penghinaan presiden dan DPR dalam revisi KUHP," ucap Kokok kepada GenPI.co, Kamis (10/6/2021) kemarin.
Kokok menjelaskan dengan adanya pasal tersebut, tidak akan ada kebebasan berpendapat bagi masyarakat.
Dengan demikian, tidak akan ada lagi demokrasi yang terjalin di Indonesia.
"Pasal tersebut juga berpotensi menjadi pasal karet, alat balas dendam politik, dan hal-hal lain yang justru tidak sesuai dengan demokrasi," jelasnya.
Dengan demikian, dia menilai bahwa pasal itu seharusnya tidak diperlukan.
Seperti diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebelmnya menilai pasal penghinaan presiden perlu dimasukkan ke dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) agar demokrasi di Indonesia tidak terlalu liberal.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News