Penghina DPR Terancam Pidana, Eks Jubir PSI Beri Peringatan Telak

Penghina DPR Terancam Pidana, Eks Jubir PSI Beri Peringatan Telak - GenPI.co
Suasana rapat kerja anggota Komisi VI DPR RI dengan Menteri Investasi di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (31/5) Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

GenPI.co - Mantan Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi menilai rancangan pasal menghina institusi negara terancam penjara memiliki dampak buruk bagi demokrasi.

Menurut dia, keadaan itu akan menjauhkan rakyat dari wakilnya, yaitu anggota DPR RI.

"Demokrasi akan mengalami kemunduran esensi. Esensi harusnya mendidik, bukan menghukum dan menakuti rakyat," ucap Dedek kepada GenPI.co, Kamis (10/6/2021).

BACA JUGA:  Perlukah Pasal Penghinaan Presiden? Begini Analisis Pakar

Uki, sapaan akrabnya, menjelaskan hubungan rakyat dengan DPR nanti hanya akan sebatas prosedural.

Selain itu, rakyat hanya dibutuhkan sebagai pengambilan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu).

BACA JUGA:  Indonesia Sudah Tidak Butuh Pasal Penghinaan Presiden

"Proses pembuktiannya penghinaan atau bukan ada di pengadilan. Rakyat akan lebih segan dan memilih bungkam," jelasnya.

Dengan demikian, Uki beranggapan bahwa DPR seharusnya berdiri bersama rakyat, bukan malah sebaliknya.

BACA JUGA:  Pasal Penghinaan Presiden Bikin Gaduh

Ancaman pidana kepada penghina presiden atau lembaga akan menimbulkan polemik dalam masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya