GenPI.co - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS memberikan pernyataan menohok. Rencana pasal penghinaan presiden masuk ke dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dikritisi.
Fernando terang-terangan menentang pasal penghinaan presiden masuk kembali di RKUHP.
Apalagi, pasal tersebut sudah pernah ada, lalu dihapus Mahkamah Konstitusi.
"Sebaiknya presiden atau wakil presiden jangan terlalu baper dalam menerima kritikan," kata Fernando kepada GenPI.co pada Sabtu (12/6).
Fernando blak-blakan menyebut pasal penghinaan presiden sudah tidak diperlukan lagi.
Sebab, saat ini sudah ada berbagai instrumen lain yang sebenarnya serupa, seperti UU ITE.
"Ya, sebaiknya dihapus saja," katanya. Menururnya, negara seharusnya lebih mementingkan perlindungan kepada rakyat, bukan malah memperhatikan dirinya sendiri.
Jika pasal ini nantinya tetap disahkan, Fernando khawatir di masa yang mendatang ada pemerintahan yang justru memanfaatkan untuk memasung oposisinya.
Seperti diketahui, Menkumham Yasonna Laoly menilai pasal penghinaan presiden itu perlu dimasukkan kembali ke RKUHP.
Sebab, demokrasi di Indonesia harus selalu dijaga agar tidak terlalu liberal.
Yasonna beralasan, kebebasan berpendapat harus tetap dibatasi agar tidak menimbulkan anarki.
Menurutnya, pasal penghinaan presiden ini memiliki delik aduan. Dia menjamin, adanya pasal ini tidak akan mengurangi hak masyarakat untuk mengkritik presiden.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News