GenPI.co - Tim jaksa penuntut umum (JPU) melancarkan serangan balik kepada Habib Rizieq Shihab, terdakwa kasus Swab test Rumah Sakit UMMI, Bogor.
Serangan tersebut termaktub dalam sebuah replik yang dibacakan pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,Senin (14/6).
Replik tersebut adalah jawaban atas pledoi yang dibacakan Oleh Habib Rizieq pada sidang pada Kamis (10/6) lalu.
Jaksa mengatakan, Rizieq tidak dapat mengontrol emosinya dan menuding banyak pihak secara membabi buta.
Dia juga dikatakan menyebut peristiwa dan tokoh-tokoh yang tidak ada kaitan dengan kasus yang menimpanya.
"Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar. Selain dari pada itu juga menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang semuanya tidak ada nyambungnya,” beber jaksa.
Jaksa menilai Rizieq terlalu banyak menyampaikan keluh kesah yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan.
Rizieq juga dikatakan sebagai sosok yang syuka mengumpat dengan kata-kata kasar dan dinilai tidak etis.
Jaksa pun mengulang kembali kata-kata yang disebutkan Rizieq dalam pledoi yang dia bacakan.
“Sudah biasa berbohong, manuver jahat, ngotot,keras kepala iblis mana yang merasuki, sangat jahat dan meresahkan, sebagaimana dalam pledoi.” beber jaksa.
Jaksa menyebut, kalimat-kalimat seperti itulah yang dilontarkan Rizieq. Padahal, hal tersebut tidak seharusnya dilontarkan oleh orang yang mengaku diri berakhlakul karimah.
“Padahal status terdakwa sebagai guru, yang dtuakan, tokoh, dan berilmu ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka,” tegas jaksa.
Habib Rizieq sendiri dituntut dengan penjara 6 tahun dalam kasus tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News