GenPI.co - Koordinator pungli di area Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) apes. Anak buahnya yang diminta berbohong malah ketahuan polisi.
Polisi membuka fakta baru ini. Kasus pungli di area Jakarta Internasional Container Termin (JICT) menjadi terang benderang.
Koordinator pungli Ahmad Zainul Arifin ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polri Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Ahmad Zainul memerintah anak buahnya untuk menyangkal polisi.
"Barang bukti yang kami temukan saat ini ponselnya," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (14/6).
Yusri menemukan bukti WhatsApp yang berisi perintah kepada anak buahnya untuk segera bubar karena ada gerombolan datang.
Hal itu terjadi setelah anak buahnya tertangkap polisi. "Dia bilang hilangkan barang bukti semuanya," jelas Yusri.
Mengenai kabar adanya oknum kepolisian yang ikut terlibat, Yusri malah bertanya balik.
"Katanya, kan?" sahut Yusri. Dari tersangka Achmad Zainul Arifin, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 600 ribu dan sepatu bola senilai Rp 2,7 juta.
Atas perbuatannya, Zainul dijerat Pasal 368 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dia juga telah ditahan oleh polisi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News