Kasus Suap Bansos Masih Bergulir, Saksi Dipalak Pejabat Kemensos

15 Juni 2021 17:35

GenPI.co - Proses hukum kasus dugaan korupsi anggaran bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) terus bergulir.

Sejumlah keterangan saksi terus didalami guna menguak kasus agar mencapai titik terang.

Dua saksi yang dihadirkan ke persidangan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, mengaku menyerahkan uang ke pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.

BACA JUGA:  Akhirnya Terpidana Suap Bansos Buka Suara, Ternyata Juliari..

Seorang saksi, Letnan Kolonel (Letkol) Irman Putra yang merupakan Irwasus Inspektorat Babinkum TNI, diperbantukan Ketua Pusat Koperasi Yustisia Adil Makmur dan Komisaris PT Aditama Energi Kuntomo Jenawi mengaku menyerahkan uang ke Joko dengan harapan perusahaannya terpilih menjadi vendor bansos.

Irman menyampaikan, Koperasi Yustisia Adil Makmur mendapat kuota bansos tiga kali pada tahap 5,6, dan 7. Total dia mendapat 100 ribu kuota.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Juliari Temukan Hal Aneh di Sidang Suap Bansos

Setelah mendapat kuota itu, dia mengaku diminta Matheus Joko Santoso menyerahkan fee bansos.

Dia menyebut, diberikan pengharapan jika menyerahkan uang, Kemensos akan memberikan Koperasi Yustisia Adil Makmur jatah kuota paket bansos.

"Bahwa benar saya pernah dipaksa Matheus Joko untuk memberi Rp 250 juta atas kuota koperasi. Akhirnya karena koperasi dapat kerja akhirnya saya berikan Rp 250 juta di Cafe Bale Bengong, saya berikan uang Rp 250 juta dengan harapan koperasi dapat pekerjaan bansos. Namun ternyata nihil, setelah 3 kali putaran koperasi tidak mendapatkan lagi," ucap jaksa membaca berita acara pemeriksaan (BAP) Irman.

"Benar, cuma penyerahan di Kemensos Cawang," ujar Irman.

Irman mengatakan, sebenarnya Joko tidak mematok jumlah uang. Dia juga mengatakan setelah memberikan uang Rp 250 juta ke Joko.

Kemudian, Joko menghilang bahkan menghindar ketika ditanya masalah jatah kuota koperasi.

"Nggak ada patokan, cuma saya nggak mau kasih, kemudian dijanjikan ada Surat Perintah Kerja (SPK). Setelah diserahkan kemudian ternyata nggak ada kita hubungi, datangi ke kantor menghindar," papar Irman.

Namun, karena Irman terus mengejar Joko dan mempertanyakan kuota Kemensos. Joko akhirnya mengembalikan separuh uang yang diberikan Irman.

"Kemudian lebih satu bulan dia kembalikan dananya yang dia minta. Dia kembalikan Rp 100 juta, saya yang minta dikembalikan aja," ucap Irman. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co