Sidang Ekspor Benur: Jaksa Ungkap Fahri Hamzah & Aziz Syamsuddin

16 Juni 2021 03:50

GenPI.co - Sidang ekspor benur dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendadak membuat suasana sidang mencengangkan.

Pasalnya, Jaksa KPK mengungkapkan percakapan komunikasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan staf khususnya bernama Safri terkait informasi perusahaan yang hendak mengikuti budi daya dan ekspor benur.

Isinya, ada nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam percakapan itu.

BACA JUGA:  Akademisi: Berani Tolak Reklamasi, Anies Baswedan Dalam Bahaya...

Dalam sidang tersebut, awalnya, jaksa KPK mengonfirmasi ke Safri yang menjadi saksi tentang penyitaan handphone-nya.

Safri membenarkan itu, kemudian jaksa membuka chat antara Safri dan Edhy Prabowo.

BACA JUGA:  Akademisi: Jika Tak Ada Jalan Lain, Bisa Timbul People Power

"Ini ada WA dari BEP. Benar saudara saksi BEP ini pak Edhy Prabowo?" tanya jaksa KPK.

"Ya, benar," jawab Safri.

BACA JUGA:  Suara Kapolri Listyo Sigit Menggelegar di Polda Jaya: Siap Perang

Berikut percakapan Edhy Prabowo dan Safri yang dibaca jaksa KPK dalam persidangan:

Edhy: Saf, ini orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR mau ikut budi daya lobster, Novel Esda.

Safri: oke bang.

"Apa maksud Saudara saksi menjawab oke, Bang?" tanya jaksa.

"Maksudnya perintah beliau saya jalankan kalau untuk membantu secara umum, ya," jawab Safri.

"Berarti ada perintah dari Pak Edhy pada saat itu?" tanya jaksa.

"iya," jawan Safri.

Kemudian, Hakim Ketua Albertus Usada menanyakan lebih lanjut terkait perusahaan mana yang hendak dibawa Azis Syamsuddin untuk mengikuti ekspor benur.

Namun, Safri mengaku tidak ingat perusahaan apa.

Selanjutnya, jaksa KPK juga mengungkapkan ada percakapan Edhy Prabowo dengan Safri pada 16 Mei 2020.

Isinya, hampir sama dengan chat sebelumnya tapi di chat kedua ini bukan Azis Syamsuddin, melainkan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

"Pada tanggal 16 Mei juga, 'Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi. Saksi menjawab 'oke, Bang.' Benar itu?" tanya jaksa KPK.

"Iya, Benar," jawab Safri.

"Berarti memang ada perintah dari Edhy? Saudara saksi masih ingat nama perusahaannya?" tanya jaksa.

Safri lagi-lagi mengaku tidak tahu. Dia mengaku saat itu hanya berkoordinasi dengan Andreau Misanta Pribadi yang juga stafsus Edhy Prabowo dan Ketua Tim Uji Tuntas Ekspor Benur.

Selain itu, jaksa juga mengungkapkan percakapan Safri dengan Direktur Produksi dan Usaha Budidaya Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Arik Hari Wibowo.

Percakapan itu isinya perintah Safri kepada Arik untuk mengeluarkan izin budi daya lobster ke tiga perusahaan. Padahal, tiga perusahaan itu masih ada yang belum melengkapi administrasi.

Dalam persidangan tersebut, Edhy Prabowo pun memberikan tanggapan terhadap kesaksian Safri.

Edhy Prabowo saat duduk sebagai terdakwa pun mengatakan dia tidak pernah memberikan keistimewaan kepada siapapun terkait izin ekspor benur ini.

"Kedua, tentang BAP nomor 10 yang garis besar MKP kadang beri perintah khusus untuk mempermudah perizinan, saya tegaskan saya tidak pernah berikan hal khusus kepada siapa saja dalam perbuatan perizinan di semua kedirjenan, termasuk di tim due diligence semua harus berdasarkan ketentuan karena pertanggungjawaban sangat berat," kata Edhy Prabowo.

Edhy Prabowo juga membantah menerima uang titipan yang diberikan Dirut PT DPP Suharjito melalui Safri.

"Saya ingin menanggapi BAP 52, terkait uang titipan menteri saya menolak dan membantah, saya tidak pernah menerima uang titipan itu," tegas Edhy Prabowo.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co