Fakta Adelin Lis, Buronan Kelas Kakap Tertangkap di Singapura

18 Juni 2021 07:05

GenPI.co - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan informasi penangkapan buronan kelas kakap Adelin Lis.

Adelin Lis tertangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021 ketika memasuki Singapura.
Kejagung langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi Pemerintah Singapura agar mendeportasi Adelin Lis.

Berikut fakta terkait Adelin Lis, buronan kelas kakap yang selama ini diburu, dikutip dari Antara.

BACA JUGA:  4 Zodiak Hari Ini Dapat Kode dari Dia, Selamat Tinggal Rasa Sepi!

1. Dua kali melarikan diri

Sosok Adelin Lis tercatat menjadi buronan sejak 2008 dan masuk dalam daftar 'red notice' Interpol.

BACA JUGA:  Berantas Preman, Ternyata Kekayaan Kapolri Listyo Cuma Sebegini

Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006, namun besoknya berhasil melarikan diri, setelah puluhan orang tidak dikenal mengeroyok empat petugas KBRI yang mengawalnya.

Namun setelah itu, bisa ditangkap lagi dibantu kepolisian Beijing.

BACA JUGA:  Titah Jokowi Ampuh! Sikat Preman, Manuver Polri Mencengangkan

Tahun 2008, Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi.

Pada Maret 2021, dia akhirnya tertangkap di Singapura.

2. Kasus pembalakan liar

Putusan Mahkamah Agung telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan Adelin dari hukumannya.

Lewat upaya kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adelin Lis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tidak pidana kehutanan.

Adelin dijatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp199,8 miliar dan 2,9 juta dolar AS.

3. Buronan berisiko tinggi

Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan telah menyiapkan tiga scenario untuk memulangkan Adelin Lin dari Singapura ke Indonesia, untuk dieksekusi menjalankan hukuman atas tindak pidana yang telah dilakukannya

"Bapak Jaksa Agung telah mengirimkan surat kepada Duta Besar Singapura 16 Juni 2021, yang pada pokoknya Adelin Lis adalah buronan kejaksaan yang berisiko tinggi. Sebagaimana diketahui lebih 12 tahun atau sampai saat ini sudah 14 tahun yang bersangkutan menghindari dari eksekusi pidana penjara dan pembayaran denda serta uang pengganti," kata Leonard, di Kejagung, Jakarta, Kamis (17/6/2021) dikutip dari Antara. (*/ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co