GenPI.co - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan informasi penangkapan buronan kelas kakap Adelin Lis.
Adelin Lis tertangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021 ketika memasuki Singapura.
Kejagung langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi Pemerintah Singapura agar mendeportasi Adelin Lis.
Berikut fakta terkait Adelin Lis, buronan kelas kakap yang selama ini diburu, dikutip dari Antara.
1. Dua kali melarikan diri
Sosok Adelin Lis tercatat menjadi buronan sejak 2008 dan masuk dalam daftar 'red notice' Interpol.
Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006, namun besoknya berhasil melarikan diri, setelah puluhan orang tidak dikenal mengeroyok empat petugas KBRI yang mengawalnya.
Namun setelah itu, bisa ditangkap lagi dibantu kepolisian Beijing.
Tahun 2008, Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi.
Pada Maret 2021, dia akhirnya tertangkap di Singapura.
2. Kasus pembalakan liar
Putusan Mahkamah Agung telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan Adelin dari hukumannya.
Lewat upaya kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adelin Lis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tidak pidana kehutanan.
Adelin dijatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp199,8 miliar dan 2,9 juta dolar AS.
3. Buronan berisiko tinggi
Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan telah menyiapkan tiga scenario untuk memulangkan Adelin Lin dari Singapura ke Indonesia, untuk dieksekusi menjalankan hukuman atas tindak pidana yang telah dilakukannya
"Bapak Jaksa Agung telah mengirimkan surat kepada Duta Besar Singapura 16 Juni 2021, yang pada pokoknya Adelin Lis adalah buronan kejaksaan yang berisiko tinggi. Sebagaimana diketahui lebih 12 tahun atau sampai saat ini sudah 14 tahun yang bersangkutan menghindari dari eksekusi pidana penjara dan pembayaran denda serta uang pengganti," kata Leonard, di Kejagung, Jakarta, Kamis (17/6/2021) dikutip dari Antara. (*/ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News