GenPI.co - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon angkat suara terkait 3 orang nelayan yang dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Nelayan itu dihukum setelah menyelamatkan warga Rohingya di tengah laut.
Fadli Zon menilai tidak ada yang keliru dari pertolongan nelayan tadi. Mereka malah disebut telah mengamalkan sila ke-2 dalam Pancasila yakni kemanusiaan yang adil dan beradab.
"Tiga nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya. Harusnya diberi penghargaan karena melaksanakan amanat Pancasila," ujar Fadli Zon kepada GenPI.co, Kamis (17/6).
Fadli merasa heran dengan penegak hukum. Sebab, ketiga orang yang dianggapnya mengamalkan Pancasila dalam kehidupan justru dihukum.
"Kemanusiaan yang adil dan beradab. Kok malah dihukum," katanya.
Seperti diketahui, ke-3 warga Aceh tersebut telah menyelamatkan muslim Rohingya di perairan Aceh pada 2020.
Kini, tiga nelayan Aceh tersebut dihukum 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta lantaran diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 KUHPidana.
Tidak hanya itu, hukuman tersebut juga lebih lama daripada hukuman untuk para koruptor yang rata-rata hanya dikenakan hukuman 4 hingga 4,5 tahun penjara.
Beberapa koruptor yang mendapatkan hukuman 4 hingga 4,5 tahun penjara yakni mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki diberikan keringanan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
Selain itu ada pula, Harry Van Sidabukke dalam kasus pengadaan bansos covid-19 yang divonis 4 tahun penjara.
Sedangkan Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara karena menyuap jenderal dan jaksa. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News