Mendadak Eks Jubir KPK Bongkar Fakta Mengejutkan, Firli Bahuri...

22 Juni 2021 08:20

GenPI.co - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mendadak menyoroti kaitan pelaporan Ketua KPK Firli Bahuri dengan tudingan yang dilemparkan kepada Indonesia Corruption Watch (ICW).

Hal tersebut diungkapkan oleh Febri Diansyah dalam cuitannya di akun Twitter @febridiansyah.

Menurutnya, isu penerimaan dana tersebut mencuat usai ICW melaporkan Ketua KPK dan mengadvokasi penyingkiran 75 pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

BACA JUGA:  Akademisi Blak-blakan: Pemerintah Jokowi Bahaya, Juli Bisa Jebol

"ICW telah laporkan Ketua KPK ke Bareskrim Polri dan Dewas KPK. ICW advokasi lawan penyingkiran #75PegawaiKPK via TWK," jelas Febri Diansyah dikutip GenPI.co, Minggu (20/6).

Febri Diansyah membeberkan, bahwa setiap ICW melakukan pelaporan atas kejanggalan di tubuh pimpinan KPK, tudingan terkait penerimaan dana dari KPK selalu mencuat.

BACA JUGA:  Pengakuan Habib Rizieq Sangat Mengejutkan, Seret Presiden Jokowi

Tak hanya itu, akun WhatsApp koordinator ICW pun sebelumnya sempat diretas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Tiba-tiba hoaks yang bahkan sudah basi, disajikan lagi. Tuduhan tentang menerima dana dari KPK. Sebelumnya WA Koordinator ICW di-hack. Anda lihat hubungannya?" beber Febri Diansyah.

Sebelumnya, ICW melaporkan Firli Bahuri ke Bareskrim Polri pada Kamis 3 Juni 2021, atas dugaan tindak pidana korupsi.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi Ketua KPK dalam bentuk diskon biaya sewa helikopter.

Dugaan gratifikasi tersebut terkait penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi Firli Bahuri, yang dia sebut di hadapan Dewan Pengawas (Dewas) KPK memakan biaya sebesar Rp30,8 juta.

Namun berdasarkan penelusuran ICW, biaya sewa helikopter sejenis dengan rute perjalanan yang ditempuh Firli Bahuri membutuhkan biaya sebesar Rp172,3 juta, belum ditambah pajak.

ICW juga menemukan, penyedia jasa helikopter yang disewa oleh Firli Bahuri, yakni PT. APU, dalam struktur perusahaan mereka terdapat nama RHS, salah satu saksi persidangan kasus korupsi suap Meikarta tahun 2018.

Maka, ICW menduga adanya pemberian gratifikasi berupa diskon biaya sewa helikopter senilai Rp141,5 juta dari nilai wajib bayar yang diterima Firli Bahuri.

Hal itu juga diduga terkait dengan kasus korupsi yang pernah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

ICW pun menyimpulkan bahwa tindakan Firli Bahuri itu telah memenuhi unsur Pasal 12 B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, ICW pun menerima berbagai pemberitaan yang tidak benar atau hoaks terkait penerimaan dana dari KPK.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co