GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bangunan masjid di lahan yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah.
Jemaah masjid yang berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros itu pun menyesalkan tindakan tersebut.
Kepala Dusun Arra Daeng Rala mengatakan tidak ada seorang pun yang bisa memiliki secara pribadi masjid itu dan pastinya akan dipakai untuk ibadah.
“Sama seperti mushola kan, dipakai ibadah,” katanya saat dikonfirmasi pada Selasa (22/6).
Daeng Rala mengungkapkan pembangunan masjid tersebut memang diinisiasi Nurdin Abdullah.
Kondisi bangunan masjid itu pun belum sepenuhnya selesai sejak ada urusan dengan KPK.
Ketua Pengurus masjid setempat Suardi Daeng Nojeng mengatakan masjid tersebut telah membantu masyarakat dalam menjalankan ibadah.
Sebab, masjid lain di daerah itu jaraknya cukup jauh untuk diakses warga.
“Masjid ini sudah dipakai salat warga, biasanya juga ada orang lewat singgah buat salat,” ujarnya.
Suardi mengungkapkan dengan adanya penyitaan dari KPK itu maka saat ini sudah tidak ada orang yang berani beribadah di masjid tersebut.
“Papan KPK berdiri di dekat masjid. Kami berharap sudah diberi kelonggaran buat salat di masjid itu,” tuturnya.
KPK melakukan penyitaan karena terkait kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan tim penyidik telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset yang diduga milik tersangka NA sebanyak enam bidang tanah. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News