GenPI.co - Novel Baswedan dan puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak ada bedanya dengan pegawai honorer yang di lembaga negara yang gagal jadi ASN.
Lantas apakah para para pegawai honorer yang gagal ikut tes ASN itu bisa melapor ke berbagai lembaga, seperti yang 75 pegawai KPK itu lakukan?
Hal tersebut diungkapkan praktisi hukum Dendy Finsa, menanggapi aksi yang dilakukan Novel Cs belakangan ini.
Sebagaimana diketahui, pasca tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), puluhan orang itu mendatangi berbagai instansi, mulai dari Dewan Pengawas KPK, Komnas HAM, Ombudsman, hingga Mahkamah Konstitusi.
"Saya kira teman-teman lain, seperti guru, semua juga bisa melakukan lapor-melapor begitu? Juga karena dia tidak dilulus-luluskan sebagai ASN?" ucap Dendy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/6).
Dendy mengatakan Novel Cs hanya sebagian kecil dari para honorer di berbagai instansi pemerintah di Indonesia. Hanya saja mereka tidak memiliki nama besar seperti Novel Baswedan Cs.
"Apa karena mereka sebagai pegawai kecil, tidak pernah muncul di media?" ucapnya.
Dendy lantas menyoroti upaya Novel Cs yang membawa masalah TWK ini ke Komnas HAM. Dia menganggap tindakan itu salah alamat.
Menurutnya, masalahnya lebih pada mekanisme di BKN tidak ada hubungannya dengan pelanggaran HAM.
"Sumber masalahnya saya kira itu ada di BKN," ujarnya.
Bagi Dendy, sah-sah saja bila Novel Baswedan dan puluhan pegawai KPK itu berjuang untuk mendapatkan kembali posisinya di lembaga antirasuah.
Namun, jangan sampai aksi mereka terkait TWK itu menimbulkan polemik di masyarakat dan berimbas pada kerja KPK dalam memberantas korupsi.
"Ada tugas KPK untuk mencegah tindak pidana korupsi, memberantas korupsi, itu kan ada tugas KPK yang sangat besar," pungkas Dendy Finsa.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News