Briptu Nikmal Akhirnya Dipecat, Kasusnya Gores Hati Semua Polisi

24 Juni 2021 20:38

GenPI.co - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya memberhentikan secara tidak hormat terhadap salah satu oknum anggotanya, Briptu Nikmal Idwar.

Seperti diketahui, Briptu Nikmal Idwar diduga melakukan pemerkosaan terhadap remaja di kantor Polsek Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengaku pihaknya langsung bertindak tegas dengan melakukan pemecatan terhadap Briptu Nikmal yang telah melukai hati institusi Korps Bhayangkara.

BACA JUGA:  Memalukan Polri, Oknum Polisi Berbuat Tak Senonoh, DPR Bilang...

“Perbuatan Briptu Nikmal kepada korban NI yang (merupakan anak) di bawah umur telah menggores hati institusi Polri,” ucap Ferdy dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).

Kasus pencabulan ini ditangani penyidik Polda Maluku Utara, kemudian untuk pelanggaran kode etik dan disiplin diusut Bidang Propam Polda Maluku Utara.

BACA JUGA:  Bripka SP Parah, Benar-Benar Merusak Citra Polri

“Untuk proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri,” ungkapnya.

Lebih lanjut, jenderal bintang dua Polri itu mengimbau untuk semua masyarakat agar lebih aktif melapor melalui aplikasi Propam Presisi, apabila terdapat personel Polri yang berbuat kejahatan.(cuy/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co