GenPI.co - Pengacara mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa kliennya sempat mengutarakan pesan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri di Jakarta Timur.
Pesan tersebut berisi, bahwa nantinya akan sama-sama harus siap bertemu di pengadilan akhirat.
Hal tersebut Rizieq sampaikan saat bersalaman dengan para hakim usai menjatuhkan vonis empat tahun penjara terkait kasus tes swab positif corona (Covid-19).
"Sampai jumpa di pengadilan akhirat," ucap Aziz meniru nada Rizieq, Kamis (24/6/2021).
Pasalnya, Aziz menilai bahwa Rizieq masih tidak bersalah atas kasus tersebut.
Aziz menegaskan bahwa kliennya tidak berbohong karena saat itu melakukan perawatan di RS Ummi kondisi Rizieq masih baik-baik saja.
Masih tidak terima akan putusan hakim. Aziz Yanuar membandingkan dengan banyaknya pejabat pilitik lainnya yang melakukan kebohongan tapi tak pernah di proses di meja hijau.
Aziz berharap agar hakim bisa bersikap adil.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News