Habib Rizieq Sengaja Dibungkam di Penjara Demi Pilpres 2024

25 Juni 2021 06:40

GenPI.co - Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin menduga mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sengaja dibungkam di dalam penjara.

Dalam perkara tes swab RS Ummi, terdakwa Habib Rizieq divonis empat tahun penjara.

Novel blak-blakan vonis empat tahun itu merupakan pesanan untuk mengunci jalur Pilres 2024.

BACA JUGA:  Soal Bentrokan di Luar Pengadilan, Habib Rizieq Beri Reaksi Ini

"Karena kalau sekarang 2021, ditambah empat tahun ini sudah 2025," kata Novel Bamukmin kepada GenPI.co, Kamis (24/6).

Novel menjelaskan, pada 2025 jelas pertarungan politik sudah selesai. Pentolan 212 ini pun sudah menduga arah dari kriminalisasi Habib Rizieq ini pasti akan mengarah ke Pilpres 2024.

BACA JUGA:  Plt Pengganti Anies Baswedan Orang Dekat Jokowi, Nih Orangnya

Sebab, yang terjadi sekarang adalah pertarungan politik bukan lagi soal hukum. "Kalau soal hukum, Habib Rizieq sudah selesai. Dia pasti bebas," katanya.

Seperti diketahui, terdakwa kasus tes swab RS Ummi Habib Rizieq Shihab telah divonis empat tahun penjara.

BACA JUGA:  Duh, Presiden Jokowi Teseret Sidang Vonis Habib Rizieq

Rizieq dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab RS Ummi. Vonis Rizieq diketahui lebih rendah dibanding tuntutan enam tahun penjara dari jaksa.

 Habib Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co