Mendadak Hakim Bilang Pengampunan Jokowi, Habib Rizieq Langsung

25 Juni 2021 03:45

GenPI.co - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akhirnya divonis 4 tahun penjara karena dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

Hakim menilai perbuatan Habib Rizieq meresahkan masyarakat. Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara Habib Rizieq sempat menawarkan beberapa opsi kepada Habib Rizieq dan pengacara setelah membacakan putusan 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi.

BACA JUGA:  Pakar Hukum: Jika 7 Tokoh Ini Sepakat, Jokowi 3 Periode Bisa Gol

Salah satu yang mengejutkan dalam pantauan GenPI.co adalah hakim menawarkan opsi permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi demikian ya, Terdakwa, ini hasil musyawarah majelis hakim, Saudara dinyatakan terbukti ya, dan putusan ini sudah dibacakan, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP," jelas Hakim Ketua Khadwanto dalam sidang di PN Jaktim, Kamis (24/6).

BACA JUGA:  Jangan Sepelekan, Khasiat Minum You C 1000 Sungguh Mencengangkan

"Saudara mempunyai hak. Pertama, hak menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding. Kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak.

Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden. Dalam hal Saudara menerima putusan, yaitu grasi," sambungnya.

BACA JUGA:  Cespleng! Ternyata Ini Vitamin untuk Penderita Covid-19 OTG

Mendengar penjelasan hakim atas ketiga opsi itu, suara lantang Habib Rizieq pun tegas menyatakan banding.

"Setelah saya mendengar putusan hakim, ada beberapa hal, di antaranya jaksa mengajukan saksi ahli forensik, padahal di persidangan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada, tidak ada bukti autentik tentang Pasal 14 ayat 1. Jadi dengan dua alasan tadi, dengan ini saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding," tegas Habib Rizieq.

Setelah mendengar suara Habib Rizieq menolak putusan hakim, pernyataan banding juga diikuti oleh pengacaranya dan jaksa penuntut umum.

"Kami juga akan ajukan banding," ujar jaksa.

Untuk diketahui, dalam persidangan, biasanya majelis hakim hanya menyampaikan kepada Terdakwa untuk bisa menerima vonis, pikir-pikir, atau banding. Jarang sekali majelis hakim menyampaikan adanya permohonan pengampunan kepada Presiden Jokowi atau opsi grasi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co