GenPI.co - Sidang vonis dalam kasus tes swab di RS Ummi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur resmi menutup rangkaian panjang persidangan yang menjerat eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sejak pertengahan Maret 2021.
Sebanyak tiga perkara yang menjerat Habib Rizieq sudah rampung diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang vonis Habib Rizieq di kasus penyebaran kabar bohong tes swab RS Ummi, Bogor resmi selesai pada Kamis (24/6).
Dalam sidang tersebut, Habib Rizieq divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Khadwanto.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun.
Diketahui, Habib Rizieq juga sempat terjerat dua perkara lain, yakni pelanggaran protokol kesehatan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan perkara kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Dua kasus itu sudah terlebih dulu dibacakan vonisnya oleh Majelis Hakim PN Jaktim yang dipimpin oleh Hakim Suparman Nyompa pada 28 Mei 2021 lalu.
Habib Rizieq divonis hakim dengan hukuman pidana 8 bulan penjara di kasus kerumunan Petamburan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut penjara 2 tahun serta pencabutan hak untuk menjadi pengurus ormas selama 3 tahun.
atau diganti dengan 5 bulan penjara. Hukuman itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang memberikan tuntutan 10 bulan penjara.
Maka, dari keseluruhan total hukuman yang diberikan hakim bagi Rizieq untuk tiga perkara itu berjumlah 4 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp20 juta.
Namun, ketiga perkara itu masih belum inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
Pasalnya, Habib Rizieq dan tim kuasa hukumnya masih mengajukan banding terhadap vonis hakim di perkara Petamburan dan tes swab di RS Ummi.
Sementara jaksa mengajukan banding di kasus Petamburan dan Megamendung.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News