GenPI.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dalam kasus swab test RS UMMI.
Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, sehingga menimbulkan keonaran.
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Zaki Mubarak pun angkat bicara terkait vonis terhadap Habib Rizieq tersebut.
Zaki mengatakan bahwa publik menangkap vonis tersebut berlebihan dan tidak proporsional.
"Banyak pihak menyinyalir lebih kuat dimensi politisnya daripada aspek penegakan hukum," ujar Zaki kepada GenPI.co, Jumat (25/6).
Menurut Zaki, vonis tersebut memunculkan persepsi yang kuat bahwa proses peradilan Habib Rizieq tidak adil.
Sebab, banyak pelanggar protokol kesehatan (prokes), termasuk sejumlah pejabat pemerintahan tidak diproses hukum.
"Muncul persepsi bahwa proses peradilan Habib Rizieq memang dimaksudkan untuk membungkam kelompok-kelompok yang kritis kepada kekuasaan," jelasnya.
Untuk diketahui, Habib Rizieq terjerat dalam tiga kasus yang berbeda.
Ketiga kasus tersebut adalah kasus kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan kasus swab test RS Ummi, Bogor.
Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News