Isu Ahok Gantikan Anies Jadi Plt Gubernur, Pakar: Langgar UU!

25 Juni 2021 20:15

GenPI.co - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera berakhir pada 2022. Sehingga, posisinya akan kosong hingga Pilkada 2024 dan diganti oleh pelaksana tugas (plt).

Nama Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mulai digaungkan oleh pendukungnya untuk menjadi Plt.

Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Zaki Mubarak mengatakan Ahok tidak bisa menjadi plt menggantikan Anies.

BACA JUGA:  Pengamat Top Sebut Ahok Bakal Balas Dendam kepada Anies di 2024

"Itu akan melanggar undang-undang," ujar Zaki kepada GenPI.co, Jumat (25/6).

Zaki mengatakan plt gubernur setelah 2022 akan diisi oleh pimpinan tinggi madya yang bisa diambil dari kementerian maupun departemen lainnya. 

BACA JUGA:  Ahok Gantikan Anies Jadi Plt Gubernur DKI, Ferdinand Buka Suara

Dia juga mengumpamakan jika Ahok sebagai pemimpin tinggi madya, menunjuknya hanya akan berisiko.

"Bisa-bisa pertikaian politik akan kembali meletup," jelasnya.

Dia menambahkan sosok Plt Gubernur DKI Jakarta harus benar-benar profesional, berintegritas, dan independen.

Ahok saat ini, kata Zaki, sebagai komisaris utama Pertamina dan tidak memenuhi kualifikasi tersebut. 

"Mereka yang bisa dipilih menjadi plt yakni sekjen kementerian, dirjen, deputi, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, hingga sekda provinsi," lanjutnya.

Lebih lanjut, Zaki menuturkan menteri dalam negeri akan mengusulkan beberapa nama dan kemudian presiden yang memilih. 

"Jadi kemungkinan yang menempatkan Ahok, terlalu jauh," pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co